Monday 25 June 2012

Syarat Sah Suatu Perjanjian

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat kumulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

  1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat  mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan. 
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. 
  3. Ada suatu hal tertentu Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. 
  4. Adanya suatu sebab yang halal Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
        • tidak bertentangan dengan ketertiban umum
        • tidak bertentangan dengan kesusilaan
        • tidak bertentangan dengan undang-undang

Fungsi Materai dan Sahnya Perjanjian

Ada yang tanya apa sih fungsi Materai??? Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai mengatur bahwa materai itu adalah pajak atas dokumen-dokumen.bahwa materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena fungsi esensi dari materai adalah sebagai pajak / penghimpun dana dari masyarakat.

Kalau begitu, hal-hal apa yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian? Hal itu diatur dalam Pasal 1320 Bugerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum (cukup umur, tidak di bawah pengampuan); hal tertentu dan adanya causa yang halal.