Monday 25 June 2012

Syarat Sah Suatu Perjanjian

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat kumulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

  1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat  mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan. 
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. 
  3. Ada suatu hal tertentu Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. 
  4. Adanya suatu sebab yang halal Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
        • tidak bertentangan dengan ketertiban umum
        • tidak bertentangan dengan kesusilaan
        • tidak bertentangan dengan undang-undang

Fungsi Materai dan Sahnya Perjanjian

Ada yang tanya apa sih fungsi Materai??? Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai mengatur bahwa materai itu adalah pajak atas dokumen-dokumen.bahwa materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena fungsi esensi dari materai adalah sebagai pajak / penghimpun dana dari masyarakat.

Kalau begitu, hal-hal apa yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian? Hal itu diatur dalam Pasal 1320 Bugerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum (cukup umur, tidak di bawah pengampuan); hal tertentu dan adanya causa yang halal.

Wednesday 14 March 2012

TUNJANGAN PENAMBAH PENGHASILAN (TPP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara


Beberapa Hari ini Kantor Kedatangan Banyak Pegawai Yang Ingin Mendapatkan Pergub No.8 Tahun 2012 Tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
Daripda musti jauh-jauh harus ke Biro Ortala & Kepeg. SETDA Prov. Sultra, silahkan Langsung Download Saja (*Gratis)
Klik Disini

Saturday 3 March 2012

DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2012


Bagi yang ingin mengetahui kenaikan Gaji Baru Tahun 2012 silahkan download Link berikut :
1. Download PP 15 Tahun 2012 KLIK DISINI
2. Download Lampiran PP 15 Tahun 2012 (Tabel Gaji Baru)KLIK DISINI

Pemberhentian PNS

Dasar Aturan

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

6. Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

7. PP No. 32 tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

8. PP No. 12 tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka

9. PP No, 1 tahun 1983, Tentang perlakuan terhadap calaon PNS yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas

10. PP No. 49 tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS , janda/duda PNS.

11. PP No. 5 tahun 1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang

12. PP No. 8 tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda

13. Ka. BAKN, No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas

14. Keputusan Ka. BAKN No. 74/Kep/1989Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya

15. Kep Ka. BAKN No. 18 tahun 1992Tentang tata cara pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b serta pembayarannya.

16. Kep. Ka BAKN No.19 tahun 1993Tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989.

17. Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 Tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas


Wednesday 22 February 2012

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan/kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.

Monday 13 February 2012

Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen


  1. Login ke facebook dengan user dan password anda
  2. Kemudian klik link ini : http://www.facebook.com/help/contact.php?show_form=delete_account (agar lebih mudah copi paste saja link ini di browser anda)
  3. Setelah link tersebut di klik akan muncul menu untuk delete account, klik “submit”
  4. Ikuti langkah-langkah selanjutnya
  5. Trus tunggu deh 14 hari (kog 14 hari? ketentuannya memang begitu!!)