Thursday 6 August 2015

Harta Bersama dan Harta Bawaan

Apa yang dimaksud dengan Harta Bersama dan Harta Bawaan dapat diketahui pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pada Kompilasi Hukum Islam.

UU No.1 Tahun 1974

Pasal 35  :
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing       sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak           tidak menentukan lain.

Pasal 36  :
1. Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk                 melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Tuesday 4 August 2015

Terus Belajar Terus Melangkah

Menginjak Tahun Ke Lima masa kerja saya sebagai Pegawai Negeri Sipil, paling tidak banyak hal yang sudah saya alami dalam menjalani pekerjaan saya ini. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2010 saya diberikan SK sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil saya memulai semua aktifitas saya di kala umur saya 23 Tahun. 

Merenungi perjalanan saya selama Lima Tahun ini, saya berfikir bahwa jalan hidup Sebagai Seorang Pegawai Negeri Sipil bukanlah Jalan Hidup Bagi seseorang yang menginginkan Hidup Berlimpah Harta dan kemewahan. Dari sisi ilmu, pengetahuan dan keterampilan pun seorang PNS harus Aktif dalam mencari tahu karena jika tidak maka fase kemandekan akan menyergapnya. Jadilah dia seorang yang melakukan pekerjaan karena "kebiasaan". Sudah lima Tahun. LIMA TAHUN, ini yang saya fikirkan. Apa Yang Telah Terjadi Pada Saya Selama Lima Tahun ini?

Alhamdulillah saya sudah menikah. Saya Fikir Status saya Sebagai PNS melancarkan urusan saya     dengan calon Mertua Saya ;) . Alhamdulillah Istri dan Putri Saya Dapat Saya Cukupi Kebutuhannya Dengan Status saya Sebagai  PNS dan masih banyak lagi yang patut di syukuri karena status ini. 

Tapi apakah hanya ini yang dapat saya perbuat? dengan nikmat yang Allah SWT beri kepada saya berupa Panca Indra Yang Normal, Akal dan Qalbu. Saya Fikir Tidak. Masih banyak hal yang perlu saya pelajari, masih banyak kekurangan dalam diri saya, saya masih bisa menjadi lebih dari apa yang telah saya jalani selama lima tahun ini (dengan izin Allah SWT tentunya).

Saya menuliskan ini untuk mengingatkan kepada DIRI SAYA SENDIRI, bahwa saya harus terus Belajar dan Melangkah.