Thursday 24 February 2011
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum pidana
a. - Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. - pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana (delik=tindakan pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum(jaksa). terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya:pencurian antara keluarga.
sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)
Kodifikasi
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
unsur-unsur kodifikasi ialah:
a.jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b.sistematis
c.lengkap
tujuan kodifikasi:
a.kepastian hukum
b.penyederhanaan hukum
c.kesatuan hukum
sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)
Pembagian Hukum Perdata Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tak tertulis (unstatutery law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan(disebut juga hukum kebiasaan). sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)
Monday 21 February 2011
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah
Bagi Pengunjung yang ingin mendownload Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah silahkan klik disini dan jika ingin mendownload Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah silahkan klik disini
Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Bagi Pengunjung Yang Ingin Mendownload Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria Silahkan Klik disini dan bagi yang ingin mengetahui sejarah pembentukan UUPA No.5 Tahun 1960 Silahkan Klik disini