Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tak tertulis (unstatutery law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan(disebut juga hukum kebiasaan). sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda