Hal menarik dari terbitnya Peraturan Kepala LKPP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah massa berlaku Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi, sertifikat yang sebelumnya berlaku selama 4 (empat) tahun menjadi berlaku Seumur Hidup.
Perka 23 Tahun 2015