Monday 2 November 2015

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pengadaan barang/jasa pemerintah telah beberapa kali diubah, dengan perubahan sebagai berikut :

1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (Batang Tubuh, Penjelasan, dan Lampirannya) ;

2. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomorn 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (Batang Tubuh dan Penjelasannya) ;

3. Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomorn 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah 

4. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomorn 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah .

Perpres 54 Tahun 2010 merupakan induk dari Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah beberapa kali diubah sebagaimana kami cantumkan diatas, Kami tidak memasukkan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 januari 2011.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda