Thursday 19 April 2018

Penunjukan Langsung dalam Perpres 16 tahun 2018

I. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

* Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan ;

* Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang  nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilaksanakan oleh pokja pemilihan ;

1. Kriteria keadaan tertentu untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi :
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden ;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu ;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan ;   
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan ;
g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
h. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

2. Kriteria keadaan tertentu untuk pengadaan Jasa Konsultansi meliputi :
a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku usaha yang mampu;
b. Jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta ;
c. Jasa konsultansi dibidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama, (repeat order dibatasi paling banyak 2 (dua) kali).

II. Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut tender/seleksi gagal dengan persetujuan PA/KPA dengan kriteria (Pasal 51 ayat 10 Perpres 16/2018) :
1. Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
2. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

Catatan :
1. Penunjukan Langsung dilaksanakan dengan Prakualifikasi ;
2. Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga .

40 comments:

  1. Sore Mas,, Lalu bagaimana dengan sewa gudang lanjutan dan kegiatan paket meeting hotel,, apakah berubah menjadi pengadaan langsung??

    ReplyDelete
  2. @Muhammad Bangbang : silahkan baca Perlem LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang pengecualian,,, terkhusus di lampiran ke II. di situ ada jawabannya,

    ReplyDelete
  3. iyah Mas,, terima kasih banyak informasinya

    ReplyDelete
  4. MOHON PENJELASAN pengadaan langsung pekerjaan konstruksi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dilaksanakan pejabat pengadaan sampai nilai 200Juta

      Delete
  5. Pengadaan langsung Beda dengan Penunjukkan langsung...soal pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh Pejabat pengadaan.

    ReplyDelete
  6. kalo belanja modal hanya 14juta untuk pembelian laptop pake yang mana ya, mohon infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. @kakumata : pengadaan langsung yg dilaksanakan pejabat pengadaan.

      Delete
  7. @kakumata : kalau barang yang bapak cari spesifikasinya ada di e-catalog lewat e-catalog. kalau tidak ada pengadaan langsung saja ke Toko Komputernya.

    ReplyDelete
  8. Bagaimana dg pekerjaan yg di PHK sisa waktu 2 bulan apa bisa di PL ke penyedia yg lain?

    ReplyDelete
  9. untuk penyelenggaraan suatu Kegiatan Pameran dibawah 100 jt apakan bisa dilakukan penunjukan langsung ?

    ReplyDelete
  10. Untuk pembelian alat berat (beko loader), saat ini tidak tayang di e katalog, apa bisa dilakukan pengadaan langsung ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @idzal Zain : sampai 200juta dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung, di atas 200 juta tender atau tender cepat.

      Delete
  11. Mohon pencerahan untuk tender cepat barang hps 1,1M berupa (meja kantor) sudah kita lakukan tender cepat 2x gagal apakah bisa kita tunjuk langsung ? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @reno : Apakah waktunya tidak cukup lagi dan kebutuhannya tdk dpt ditunda ???..coba di lihat pasal 51 ayat 10 perpres 16

      Delete
  12. mohon petunjuk, bagaimana dengan sewa gedung yang baru (bukan kelanjutan) apakah boleh Penunjukan Langsung, atau seharusnya gimana? karena nilainya di atas 200jt, trimakasih

    ReplyDelete
  13. untuk sewa jasa fotografer event , editor, dan designer layout proceeding apakah dikecualikan dari pengadaan (perlem lkpp no 12 tahun 2018) ?

    ReplyDelete
  14. Untuk pekerjaan rutin yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran misalnya penyediaan makan minum, jasa kemanan atau jasa kebersihan, telah dilaksanakan beberapa kali tender dan gagal sehingga pada masa tender dan tender ulang PPK menunjuk 1 penyedia untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud tanpa melalui proses Penunjukan Langsung dan jika dilakukan penunjukan langsung maka terjadi proses penunjukan langsung mundur (pekerjaan sudah dilaksanakan, proses penunjukan langsung belum). Apakah ada dasar hukum untuk melaksanakan prsoses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud. terimakasih.

    ReplyDelete
  15. Jika gagal tender maka syarat untuk bisa di tunjuk langsung harus sesuai pasal 51 ayat 10 perpres 16/2018 : kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk tender.

    ReplyDelete
  16. Bagaiamana kalau jasa media, apakah bisa dilaksanakan penunjukan langsung dengan nilai 200 juta lebih? .. Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  17. pak jikalau proses lelang gagal (bukan gagal lelang) dan waktu untuk melaksanakannya mepet dan harus segera bisa di katakan pen8unjukan lansung dlm keadaan tertentu ya??

    ReplyDelete
  18. untuk dokumen pengadaan penunjukan langsung jenis repeat order apakah sama dengan dokumen pengadaan langsung?

    ReplyDelete
  19. tanya donk, yang dimaksud dengan 1 (satu) pelaku usaha yang mampu, apakah pelaku usaha itu penyedia atau distributor resmi?, jika penyedianya banyak, namun distribusi resminya cuma satu di Indonesia, apakah bisa diadakan penunjukkan langsung?. dan untuk bukti distribusi tunggal, apakah cukup adanya LoA (Letter of Authorized) yang menyatakan bahwa distributor itu adalah distributor tunggal di Indonesia, mohon jawabannya ke email saya ya Pak, midigade@gmail.com. terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  20. Selamat pagi Pak, bagaimana proses nya kalau kita mau pengadaan baju lapangan dengan merk tertentu, dengan pagu 30 juta, apakah proses pengadaan langsung ini kita langsung beli di toko tersebut atau mengundang penyedia yang mampu menyediakan baju dengan merk tertentu yang kita inginkan. Terimakasih.

    ReplyDelete
  21. @pepenz : sepanjang memenuhi pasal 51 ayat 10 perpres 16/2018 : kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk tender.

    ReplyDelete
  22. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

    sore pak, utk maksud diatas, kriteria PL nya gimana maksudnya? satu kesatuan konstruksi itu ada contohnya pak? terima kasih, (Tony Jakarta)

    ReplyDelete
  23. Anggaran 600juta utk pembangunan gedung.. Dlm 1 tahun misal 2018.

    Tp pengerjaanya di pecah menjadi 3 kali.

    Maret 200juta pondasi dan lantai, juni 200juta utk dinding dan pintu, september 200juta utk atap dan plafon.

    Apakah boleh hal itu dilakukan tanpa tender.

    ReplyDelete
  24. bilamana terjadi 2x gagal tender, sedangkan waktu pelaksanaan sudah mepet. bagaimana mekanisme Penunjukan langsung nya? dan kriterianya seperti apa? tks

    ReplyDelete
  25. Utk mekanisme penunjukan langsung d karenakan tdk ckup lg waktu tender apakah secara manual atau sistem pak..?makasih

    ReplyDelete
  26. Maaf mas mau tanya..bila sudah gagal lelang sampai 2 kali apakah bisa dilakukan penunjukan langsung?
    Bila bisa dilakukan apakah dasar hukumnya...? Lalu apakah syarat badan usaha yg berhak menerima penunjukan langsung tersebut?

    ReplyDelete
  27. kalau untuk penunjukan langsung konsultan bisa kah kita menggunakan perusahaan non kecil?

    ReplyDelete
  28. Selamat mlm mas Holid utk pekerjaan komstruksi yg bernilai 200 juta kebawah atau pekerjaan pengadaan langsung apakah bisa pejabat pengadaan nya dari dimas kita sendiri tanpa melalui pejabat pengadaan dr ULP/ UKPBJ. Dengan istilah sistim satu pintu.
    Mohon penjelasan nya terima kasih.

    ReplyDelete
  29. pagi... numpang bertanya. untuk Penunjukan langsung apakah dimungkinkan dengan menggunakan MoU/Nota Kesepahaman/sejenisnya? mohon masukan dan penjelasannya.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  30. Malam tender dengan nilai 120 juta spk nya dikeluarin oleh gubernuran atau dinas yang terkait ????

    ReplyDelete
  31. Bagaimana penilaian Pokja bahwa pelaku usaha ini 'mampu'? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Gamalama :"Mampu" apabila memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan.

      Delete
  32. Contoh kegiatan yg berhubungan dengan penunjukan langsung

    ReplyDelete
  33. selamat pagi pk. holid..saya mau nanya kalu buat kontrak jasa konsultansi pembangunan kantor dg cara PL itu brapa bulan ya pk?

    ReplyDelete
  34. Mau nanya, berapa paket penunjukan non tender batasan maksimal yg harus di dapat dalam 1 perusahaan dalam 1 tahun anggaran

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda