Wednesday 11 April 2018

Tugas Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (pasal 1 ayat 12 Perpres 16/2018). 

Pokja Pemilihan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 13) sebagai berikut : 
a.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia ; 
b.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik ;
c.  menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan :
     - Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan             Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak                   Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    -  Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi               dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Catatan :
1. Pokja pemilihan ditetapkan oleh Kepala UKPBJ, Pokja pemilihan dalam Perpres 54 dikenal sebagai Pokja ULP, UKPBJ dalam perpres 54 dikenal sebagai ULP,  ;
2. Pokja Pemilihan dapat mengusulkan Pengenaan sanksi daftar hitam ; 
3. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli ;
4. Pokja Pemilihan menyatakan Prakualifikasi Gagal dan Tender/Seleksi gagal (pasal 51 ayat 1 dan ayat 2).
5. Pokja Pemilihan wajib Fungsional paling lambat 31 desember 2020;
6. Pokja Pemilihan berkedudukan di UKPBJ;
7. Pokja pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan, (untuk setiap paket Pokja Pemilihan ditugaskan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas) ; 
8. Pokja pemilihan DILARANG merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan dilarang merangkap sebagai PPHP untuk paket Pengadaan yang sama.

  

3 comments:

  1. Dapatkah Kepala UKPBJ Menjadi anggota Pokja Pemilihan..

    ReplyDelete
  2. Salam pengadaan. Izin bertanya.
    Untuk state no. 5 pokja pemilihan wajib fungsional paling lambat 31 des 2020 itu dasarnya apa ?
    Dan untuk menjadi fungsional syarat syaratnya apa ?
    Terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  3. Apakah Pokja juga melakukan verifikasi dokumen dari penjabat pembuat komitmen?

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda