Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu satu tahun atau dua tahun.
a. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia (pasal 78 ayat 1 huruf d);
b. pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak (pasal 78 ayat 2) ;
c. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan (pasal 78 ayat 3 huruf a);
# Pengenaan sanksi daftar hitam selama 2 (dua) tahun dikenakan atas pelanggaran atas ketentuan :
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan (pasal 78 ayat 1 huruf a);
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran (pasal 78 ayat 1 huruf b) ;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia (pasal 78 ayat 1 huruf c).
catatan :
1. Pengenaan sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan untuk pelanggaran pada Pasal 78 ayat 1 (huruf a sampai d) ;
2. Pengenaan sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK untuk pelanggaran pada Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 78 ayat 3 huruf a ;
3. Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak ditetapkan ;
4. PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam Kepada LPSE (Unit Kerja), untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam nasional (Pasal 83).
# Pengenaan Daftar Hitam dalam pembelian melalui sistem katalog elektronik diatur pada pasal 80.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda