Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA (dasar : UU No.1 Tahun 2004, PP No.45 Tahun 2013, Perpres 16/2018 Pasal 1 ayat 44, Perpres 16/2018 Pasal 9 ayat 1 huruf b dan ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 huruf b)
atau
PPK berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA/KPA (dasar : Perpres 16/2018 Pasal 11 ayat 2 huruf b).
atau
PPK berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA/KPA (dasar : Perpres 16/2018 Pasal 11 ayat 2 huruf b).
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda