Wednesday 2 May 2018

Dalam Perpres 16 tahun 2018, siapakah yang berwenang menandatangani kontrak ?

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA (dasar : UU No.1 Tahun 2004, PP No.45 Tahun 2013, Perpres 16/2018 Pasal 1 ayat 44, Perpres 16/2018 Pasal 9 ayat 1 huruf b dan ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 huruf b)

 atau 

PPK berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA/KPA (dasar : Perpres 16/2018 Pasal 11 ayat 2 huruf b).

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda