Wednesday 2 May 2018

Uang Muka dan Jaminan Uang Muka dalam Perpres 16 tahun 2018

Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

PPK menetapkan besaran uang muka. (dicantumkan dalam rancangan kontrak)

Pasal 29

1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
    a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
    b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Konsultansi ; atau
    c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.

3. Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

* Besaran nilai jaminan uang muka senilai uang muka.

Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.

Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Uang Muka bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Saran :
1. Pemberian Uang Muka Sifatnya optional ;
2. Nilai yang diberikan tidak selalu harus senilai  20% atau 30% dari kontrak  (lihat aturan pemberian uang muka), tapi sesuai kebutuhan penggunaan uang muka tersebut ;
3. Pada saat diberikan uang muka, PPK terlebih dahulu meminta rincian penggunaan uang muka pada penyedia, dan di bayarkan sesuai rincian tersebut dengan nilai Maximal diberikan sesuai atura uang muka (Pasal 29).

28 comments:

  1. selamat malam pak,,
    kami mohon pencerahan tentang klaim uang muka, dan posisi saya disini sebagai rekanan/kontraktor.

    saya ingin mengajukan pertanyaan terkait klaim/pencairan uang muka karena pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan (dinas/instasi/badan).

    contoh kasus: suatu pekerjaan dengan nilai uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak, disaat pekerjaan berjalan terjadi pemutusan kontrak oleh PPK. pada saat opname bersama sebelum dilakukan pemutusan kontrak didapat hasil pekerjaan dilapangan sebesar 33,03%.

    Yang jadi pertanyaan saya, apakah jaminan uang muka (20%) tersebut harus dicairkan oleh PPK, sedangkan progress pekerjaan 33,03% lebih besar dari 20% pekerjaan.
    karena pemahamanan saya bahwa jaminan uang muka mencover uang senilai 20% dari nilai kontrak, dan pekerjaan dilapangan melebihi dari 20% tersebut (+ 13,03%). jadi kami menilai bahwa uang muka tersebut sudah kami laksanakan dilapangan dengan pekerjaan senilai 20% dari niai kontrak tersebut.

    Dan jika tidak jaminan uang muka tersebut tidak dapat dicairkan, apakah langkah-langkah/upaya termasuk upaya hukum yang harus kami lakukan jika PPK tetap bersikukuh ingin mencairkan jaminan uang muka tersebut.

    Kami mengucapkan terima kasih atas pencerahan, pendapat dan saranya.


    #salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika yg dibayarkan pengguna jasa sebesar 13,03% maka jaminan uang muka akan dikembalikan kepada penyedia jasa, info ini semoga dapat membantu

      Delete
  2. untuk konsultan di berikan uang muka sebesar berapa?


    ReplyDelete
    Replies
    1. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Konsultansi

      Delete
  3. selamat sore saya mau bertanya apabila pada suatu pekejaan bersifat pengadaan langsung apa bole kita mengajukan uang muka ??
    mohon pencerahaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. merujuk pada bahasa dari perpres bahwa uang muka lebih dominan kepada pengadaan dengan nilai lebih dari 200jt,, untuk pengadaan langsung yang nilai pekerjaannya maksimal sd 200jt tidak dirujuk secara spesifik pada perpres namun bukan berarti tidak boleh hanya saja membutuhkan kriteria yang memperkuat untuk PPK menilai urgensi dibubuhkannya uang muka terhadap perintah kerja penyedia
      semoga membantu, utk lebih lanjut silahkan konsultansikan dengan LKPP

      Delete
  4. Hauzer Adriano : Jika terdapat perbedaan pendapat antara bapak sbg renakanan/kontraktor dan PPK kembalikan ke KONTRAK, lihat aturan yg sudah ditandatangani dalam kontrak, jika terdapat perbedaan lagi silahkan selesaikan dengan mengkonsultasikan ke LKPP RI sebagai pihak yg lebih adil dan bisa memberikan pendapat hukum tentang Kasus-Kasus pengadaan barang/jasa.

    ReplyDelete
  5. Jasa Konsultan dapat diberikan uang muka dengan ketentuan seperti pembahasan di atas.

    ReplyDelete
  6. Agung : Pengadaan langsung jenis pekerjaan apa pak sampai butuh uang muka ?

    ReplyDelete
  7. berapa pagu anggaran untuk paket barang dan jasa yang di ikuti oleh Badan Hukum CV atau Usaha Kecil?

    ReplyDelete
  8. untuk pengadaan mobil ambulan denga metode penunujukan langsung apakah dapat diberikan uang muka?

    ReplyDelete
    Replies
    1. diberi uang muka untuk apa ? lihat maksud tujuan diberiakn uang muka.

      Delete
  9. Mau nanya pak..ppk meminta jaminan uang muka yaitu jaminan bank...sementara kalo jaminan bank, kita mesti memberikan uang tunai sbg jaminan sebesar 5 persen dari jumlah uang muka..lumayan memberatkan...krn jumlah uang muka 3 milyar...kami harus stor untk jaminan ke bank 1,5 milyar..kira kira bisa nggk kami menggugat ppk ppk agar jaminannya melalui asuransi aja? Tks

    ReplyDelete
  10. apakah tanggal jaminan uang muka harus sama tanggal kontrak. mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  11. apakah tanggal Jaminan Uang Muka harus sama tanggal kontrak

    ReplyDelete
  12. untuk info maslah jaminan/konsultasi hub:085365064040
    website:https://www.agenbankgaransidanasuransi.com

    ReplyDelete
  13. misalakan pekerjaan saya progres 20,25% dan saya mengajukan termin ke 1,,,apakah uang muka yg saya terima pertama 20% harus di kembalikan sejumlah itu atau bisa dipotong secara perposonal berangsur,,,kau bisa adakh aturan yg menyebutkan potongan itu bisa di angsur mohon infox

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa dipotong proporsional dari pembayaran termin.

      Delete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. salam sejahtera selalu ...
    Untuk masalah proyek Kami bisa membantu mengatasi masalah anda
    khusunya dalam penerbitan jaminan bank garansi maupun asuransi, untuk informasi lebih lanjut hubungi 0853-7976-5669 website https://www.bankgaransi.id

    ReplyDelete
  16. salam sejahtera.... saya staf di instansi pemerintah yg menangani pembayaran pekerjaan fisik kontraktor....saya mau nanya bgmn masa berlaku jaminan uang muka, misalnya tgl berlaku kontrak tgl. 01 Oktober 2019 s/d 19 Desember 2019, tgl jaminan dikeluarkan tgl. 28 Oktober 2019..... apakah masa berlaku jaminan sejak tgl masa kontrak hingga berakhirnya masa kontrak? atau bolehkan sejak tgl pengajuan uang muka misalnya tgl. 28 oktober 2019 pengajuan dan tgl jaminan dikeluarkan 28 Oktober 2019 hingga berakhirnya kontrak tgl. 19 Desember 2019

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertanyaan yg sama juga. mohon penjelasan

      Delete
    2. pertanyaan yg sama juga. mohon penjelasan

      Delete
  17. Selamat siang berapa hari kah uang muka turun setelah kita ttd kontrak ?

    ReplyDelete
  18. Selamat siang, salam hormat

    Kami mau mengajukan CCO dalam tahap awal proyek, apakah bisa mengajukan penarikan uang muka terlebih dahulu baru mengajukan CCO atau sebaliknya?

    ReplyDelete
  19. Mohon pencerahannya. Untuk usaha non kecil tapi anggarannya dibawah 200 juta apakah jaminan uang mukanya tetap 20% atau bisa 30%

    ReplyDelete
  20. Apakah dapat diberikan uang muka pada pengadaan jasa konsultansi dengan nilai dibawah 100jt?

    ReplyDelete
  21. berapa besar uang muka yang kami terima jika nilai kontrak Rp. 740.000.016,82 dan besarnya uang muka 30%

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda