Sunday 1 March 2020

Sanggah Saja !

Apabila peserta pemilihan merasa dirugikan atas penetapan pemilihan penyedia maka penyedia dapat mengajukan Protes/Sanggah, dengan ketentuan :

1. Penyedia yang dapat melakukan sanggah adalah penyedia yang telah memasukkan dokumen penawaran ;

2. Sanggahan diajukan melalui aplikasi SPSE ;

3. Materi Sanggah berupa :

  - Adanya Kesalahan Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi ;

  - Penyimpangan terhadap ketentuan dan Prosedur yg diatur dalam Perpres 16/2018 dan Dokumen Pemilihan ;

  - Adanya Rekayasa/Persekongkolan ;

  - Adanya Penyalahgunaan wewenang.

4. Untuk Pekerjaan Konstruksi Penyedia dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah, sanggah banding diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. 

Jangka Waktu E-Reverse Auction

Saya membuat tulisan ini karena adanya pertanyaan di blog saya tentang permasalahan "semena-menanya" pokja dalam membuat jadwal waktu e-reverse auction yang hanya 15 menitan.

Tanggapan saya dalam hal ini adalah :

1. Pokja Pemilihan seharusnya mencantumkan DIBERLAKUKAN atau TIDAK DIBERLAKUKANNYA e-reverse auction dalam dokumen tender ;

2. Jangka Waktu e-reverse auction harus di tetapkan dalam dokumen tender, tepatnya pada bagian LDP ;

3. Lama jangka waktu yang diberikan untuk e-reverse auction jika melihat Standar Dokumen Tender yang merupakan lampiran dari PermenPU 7/2019 adalah ada pada pilihan "JAM atau HARI". jadi pokja seharusnya menetapkan jangka waktu E-Reverse Auction dalam Jangka  JAM atau HARI dan tidak seharusnya menetapkan jangka waktu e-reverse auction dalam jangaka waktu "Menit Saja"atau bahkan dalam jangka waktu "Detik Saja".


 
Jika penyedia merasa dirugikan dengan tidak jelasnya atau tidak sesuainya jadwal e-reverse auction dapat mengajukan sanggah.