Saya membuat tulisan ini karena adanya pertanyaan di blog saya tentang permasalahan "semena-menanya" pokja dalam membuat jadwal waktu e-reverse auction yang hanya 15 menitan.
Tanggapan saya dalam hal ini adalah :
1. Pokja Pemilihan seharusnya mencantumkan DIBERLAKUKAN atau TIDAK DIBERLAKUKANNYA e-reverse auction dalam dokumen tender ;
2. Jangka Waktu e-reverse auction harus di tetapkan dalam dokumen tender, tepatnya pada bagian LDP ;
3. Lama jangka waktu yang diberikan untuk e-reverse auction jika melihat Standar Dokumen Tender yang merupakan lampiran dari PermenPU 7/2019 adalah ada pada pilihan "JAM atau HARI". jadi pokja seharusnya menetapkan jangka waktu E-Reverse Auction dalam Jangka JAM atau HARI dan tidak seharusnya menetapkan jangka waktu e-reverse auction dalam jangaka waktu "Menit Saja"atau bahkan dalam jangka waktu "Detik Saja".
Jika penyedia merasa dirugikan dengan tidak jelasnya atau tidak sesuainya jadwal e-reverse auction dapat mengajukan sanggah.
Jika penyedia merasa dirugikan dengan tidak jelasnya atau tidak sesuainya jadwal e-reverse auction dapat mengajukan sanggah.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda