Apabila peserta pemilihan merasa dirugikan atas penetapan pemilihan penyedia maka penyedia dapat mengajukan Protes/Sanggah, dengan ketentuan :
1. Penyedia yang dapat melakukan sanggah adalah penyedia yang telah memasukkan dokumen penawaran ;
2. Sanggahan diajukan melalui aplikasi SPSE ;
3. Materi Sanggah berupa :
- Adanya Kesalahan Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi ;
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan Prosedur yg diatur dalam Perpres 16/2018 dan Dokumen Pemilihan ;
- Adanya Rekayasa/Persekongkolan ;
- Adanya Penyalahgunaan wewenang.
4. Untuk Pekerjaan Konstruksi Penyedia dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah, sanggah banding diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.