FATWA MUI (ALASAN HARAMNYA YOGA)

MUI mengeluarkan beberapa FATWA dalam Muzakarah MUI Nasional yang dilaksanakan di Padangpanjang, Sumbar 24-26 Januari 2009

Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. Merokok diharamkan:

a. Di tempat umum,

b. Bagi anak-anak,

c. Bagi wanita hamil.

Hukum Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah)

Berdasarkan hasil Fatwa MUI diatas, saya harap kita jangan cepat-cepat berkomentar negatif tentang fatwa HARAMNYA YOGA,Tanpa mengetahui Alasan diBalik Fatwa diHaramkannya Yoga.Saya yakin bagi anda(muslim) yang ingin menjaga Akidahnya dengan baik,saya anjurkan membaca Artikel di:
(Klik di sini www.ikadi.org)

2 comments:

  1. kunjungi http://ruqyah-online.blogspot.com/2009/01/merefleksi-dan-menjabarkan-fatwa-haram.html
    untuk mengetahui lebih jauh contoh kesesatan meditasi, ritual, spiritual yoga

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda