Jaminan Pelaksanaan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan serta tidak diperlukan dalam hal :
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset penyedia sudah dikuasai oleh pengguna ; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan :
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% 9seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi :
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.

Apabila dilakukan adendum kontrak untuk pemberian kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan maka Jaminan Pelaksanaan diperpanjang.

Jaminan Pelaksanaan dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Pelaksanaan bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories