Hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan perkataan lain hukum pidana itu adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya. Pengertian ini mirip dengan pengertian fikih jinayah,sebagaimana yang telah dikemukakan diatas.