Hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan perkataan lain hukum pidana itu adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya. Pengertian ini mirip dengan pengertian fikih jinayah,sebagaimana yang telah dikemukakan diatas.
Dalam mengatur masalah pidana ini Islam menempuh dua macam cara,yaitu
1.Menetapkan hukuman berdasarkan nash
2.Menyerahkan penetapannya kepada penguasa(ulil amri)
1. Tindak Pidana Zina
2. Tindak Pidana Qadzaf (menuduh zina)
3. Tindak pidana pencurian
4. Tindak pidana Perampokan
5. Tindak Pidana Minum Minuman Keras
6. Tindak pidana riddah (keluar dari Islam)
7. Pemberontakan
8. Pembunuhan dan penganiayaan
Kedelapan macam tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan individu dan masyarakat, sehingga karenanya, hukumannya langsung ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.Hanya saja, meskipun semuanya itu ketentuannya sama-sama dari syara', namun antara tujuh macam tindak pidana yang disebutkan lebih dahulu, berbeda dengan tindak pidana yang kedelapan.Ketujuh macam tindak pidana yang disebutkan lebih dahuku yaitu:zina,penuduhan zina,pencurian,perampokan,minum minuman keras,murtad dan pemberontakan, semuanya merupakan jarimah hudud, yang hukumannya merupakan hak Allah dan hak masyarakat. Sedangkan tindak pidana yang kedelapan yaitu pembunuhan dan penganiayaan, merupakan jarimah qishash yang hukumannya merupakan hak individu. Perbedaan prinsip antara Hak Allah dan hak Masyarakat dengan hak individu terletak dalam masalah pengampunan. Dalam hukuman hudud yang merupakan hak Allah dan hak masyarakat tidak ada pengaruh pengampunan terhadap hukuman, sedangkan dalam hukuman qishash yang merupakan hak individu ada pengaruh pengampunan yang dapat diberikan oleh si korban atau keluarganya.
Dalam cara yang kedua, Islam memberikan kesempatan yang luas kepada penguasa(ulil amri) untuk menetapkan macam-macam tindak pidana dan hukumannya. Al-Qur'an dan As-Sunnah hanya memberikan ketentuan umum, yang penjabarannya diserahkan kepada penguasa. Ketentuan umum tersebut adalah bahwa setiap yang merugikan, baik individu maupun masyarakat, merupakan tindak pidana yang harus dikenakan hukuman. Tindak pidana yang termasuk dalam kelompok ini, oleh para ahli hukum Islam dinamakan jarimah Ta'zir, dan hukumannya pun disebut hukuman Ta'zir
Sumber Tulisan:Sinar Grafika Tahun 2004 (Drs.H.Ahmad Wardi Muslich)
Dalam mengatur masalah pidana ini Islam menempuh dua macam cara,yaitu
1.Menetapkan hukuman berdasarkan nash
2.Menyerahkan penetapannya kepada penguasa(ulil amri)
Dalam cara yang pertama, Islam tidak memberikan kesempatan kepada penguasa (ulil amri) untuk menetapkan hukuman yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hukuman-hukuman untuk tindak pidana yang termasuk dalam kelompok yang pertama ini berlaku sepanjang masa dan tidak berubah karena perubahan ruang dan waktu. Bagian yang pertama inilah yang membedakan antara hukum pidana menurut syariat Islam dengan hukum pidana yang berlaku sekarang di berbagai negara termasuk negara Republik Indonesia.
Tindak pidana yang termasuk dalam kelompok ini ada delapan macam.
1. Tindak Pidana Zina
2. Tindak Pidana Qadzaf (menuduh zina)
3. Tindak pidana pencurian
4. Tindak pidana Perampokan
5. Tindak Pidana Minum Minuman Keras
6. Tindak pidana riddah (keluar dari Islam)
7. Pemberontakan
8. Pembunuhan dan penganiayaan
Kedelapan macam tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan individu dan masyarakat, sehingga karenanya, hukumannya langsung ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.Hanya saja, meskipun semuanya itu ketentuannya sama-sama dari syara', namun antara tujuh macam tindak pidana yang disebutkan lebih dahulu, berbeda dengan tindak pidana yang kedelapan.Ketujuh macam tindak pidana yang disebutkan lebih dahuku yaitu:zina,penuduhan zina,pencurian,perampokan,minum minuman keras,murtad dan pemberontakan, semuanya merupakan jarimah hudud, yang hukumannya merupakan hak Allah dan hak masyarakat. Sedangkan tindak pidana yang kedelapan yaitu pembunuhan dan penganiayaan, merupakan jarimah qishash yang hukumannya merupakan hak individu. Perbedaan prinsip antara Hak Allah dan hak Masyarakat dengan hak individu terletak dalam masalah pengampunan. Dalam hukuman hudud yang merupakan hak Allah dan hak masyarakat tidak ada pengaruh pengampunan terhadap hukuman, sedangkan dalam hukuman qishash yang merupakan hak individu ada pengaruh pengampunan yang dapat diberikan oleh si korban atau keluarganya.
Dalam cara yang kedua, Islam memberikan kesempatan yang luas kepada penguasa(ulil amri) untuk menetapkan macam-macam tindak pidana dan hukumannya. Al-Qur'an dan As-Sunnah hanya memberikan ketentuan umum, yang penjabarannya diserahkan kepada penguasa. Ketentuan umum tersebut adalah bahwa setiap yang merugikan, baik individu maupun masyarakat, merupakan tindak pidana yang harus dikenakan hukuman. Tindak pidana yang termasuk dalam kelompok ini, oleh para ahli hukum Islam dinamakan jarimah Ta'zir, dan hukumannya pun disebut hukuman Ta'zir
Sumber Tulisan:Sinar Grafika Tahun 2004 (Drs.H.Ahmad Wardi Muslich)
makasih artikelnya buat nambah wawasan juga,..
ReplyDelete