Baca dan Posting
Bacalah Dengan Nama Tuhanmu...
Monday 28 December 2009
PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN
Tuntutan hukum yang
mengandung sengketa
yang disebut gugatan, dimana
terdapat sekurang-kurangnya 2 pihak
.
Tuntutan hak yang
tidak mengandung sengketa
yang disebut permohonan, dimana hanya
terdapat satu pihak saja
.
Sumber: Bina Aksara 1988(Djoko Prakoso,SH-I Ketut Murtika,SH)
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda