Monday 28 December 2009

PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN


  1. Tuntutan hukum yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya 2 pihak.
  2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya terdapat satu pihak saja.
Sumber: Bina Aksara 1988(Djoko Prakoso,SH-I Ketut Murtika,SH)

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda