- Tuntutan hukum yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya 2 pihak.
- Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya terdapat satu pihak saja.
Monday 28 December 2009
PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN
Friday 25 December 2009
HUKUM PIDANA ISLAM
Hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan perkataan lain hukum pidana itu adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya. Pengertian ini mirip dengan pengertian fikih jinayah,sebagaimana yang telah dikemukakan diatas.
Tuesday 11 August 2009
RIBUAN ORANG MENGIRINGI JENAZAH PAHLAWAN JILBAB
Ribuan orang mengantarkan jenazah Marwah Al-Sharbini ke tempat peristirahatannya yang terakhir di kota Alexandria, Mesir waktu setempat. Ribuan orang itu berjalan mengiringi peti jenazah Marwa yang mendapat sebutan "martir jilbab".
Kematian Marwa memicu kemarahan di kalangan komunitas Muslim di Jerman dan Mesir-negara asal Marwa-tetapi juga komunitas Muslim di berbagai negara. "Tidak ada Tuhan selain Allah dan orang-orang Jerman adalah musuh Allah," kata seorang warga Mesir yang ikut mengantarkan jenazah Marwa ke pemakaman.
"Kami akan membalas kematiannya. Barat, mereka tidak mau mengakui kita. Di sana ada rasisme," ujar Tarek Al-Sharbini, saudara lelaki Marwa.
Thursday 19 February 2009
Mesjid Khairun Nisa' (MKN KENANGAN)
Lembaran ini saya siapkan untuk mengenang Masjid Khairun Nisa':Base camp mujahid/mujahidah,Rumah pejuang dakwah,Benteng Dakwah ikhwah....
Sejarah Kepemimpinan MKN dari Masa ke Masa:
Ketua Mesjid Khairun Nisa' 1 : Muhamad Ilham S.T
Ketua LDM Ramsis UH 1 : Bahaidin Laode S.Hut (kepengurusan mesjid berbentuk LDM)
Ketua LDM Ramsis UH 2 : Adi Ispandiardi (Miftah/Jenderal)
Ketua LDM Ramsis UH 3 : Syahrul Mubaraq
Ketua LDM Ramsis UH 4 : Ali Imran S.T
Ketua LDM Ramsis UH 5 : "...."masa ini merupakan masa kelam/masa berakhirnya Sejarah MKN.
Ketua LDM Ramsis UH 6 : Arif Ardiansyah (Era baru "Al-Aqso Ramsis Unhas")
TULISAN INI BELUM SELESAI>>>>>>>>>>
Sejarah Kepemimpinan MKN dari Masa ke Masa:
Ketua Mesjid Khairun Nisa' 1 : Muhamad Ilham S.T
Ketua LDM Ramsis UH 1 : Bahaidin Laode S.Hut (kepengurusan mesjid berbentuk LDM)
Ketua LDM Ramsis UH 2 : Adi Ispandiardi (Miftah/Jenderal)
Ketua LDM Ramsis UH 3 : Syahrul Mubaraq
Ketua LDM Ramsis UH 4 : Ali Imran S.T
Ketua LDM Ramsis UH 5 : "...."masa ini merupakan masa kelam/masa berakhirnya Sejarah MKN.
Ketua LDM Ramsis UH 6 : Arif Ardiansyah (Era baru "Al-Aqso Ramsis Unhas")
TULISAN INI BELUM SELESAI>>>>>>>>>>
Thursday 12 February 2009
Free Download E-Book
Download 99 Names of Allah Click here
Download How To Perform Hajj Click here
Download Hajj Rites Movie Click here
Download Shahih Bukhari Click here
Download Shahih Muslim Click here
Download Indeks Qur'an Click here
Download Introductions to the Qur'an Click here
Prinsip Hukum Muamalat
Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela,tanpa mengandung unusr-unsur paksaan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat.
4. Muamalat dilakukan dengan memelihara unsur keadilan, menghindari unsur penganiayaan, unsur-unsur mengambil kesempatan dalam kesempitan.
secara ringkas keempat prinsip diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Monday 2 February 2009
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998
Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.Unjuk rasa atau Demonstrasi;
2.Pawai;
3.Rapat Umum;dan atau
4.Mimbar bebas
Jenis-jenis pidana(Hukuman) menurut KUHP
Friday 30 January 2009
FATWA MUI (ALASAN HARAMNYA YOGA)
MUI mengeluarkan beberapa FATWA dalam Muzakarah MUI Nasional yang dilaksanakan di Padangpanjang, Sumbar 24-26 Januari 2009
Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. Merokok diharamkan:
a. Di tempat umum,
b. Bagi anak-anak,
c. Bagi wanita hamil.
Hukum Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah)
Berdasarkan hasil Fatwa MUI diatas, saya harap kita jangan cepat-cepat berkomentar negatif tentang fatwa HARAMNYA YOGA,Tanpa mengetahui Alasan diBalik Fatwa diHaramkannya Yoga.Saya yakin bagi anda(muslim) yang ingin menjaga Akidahnya dengan baik,saya anjurkan membaca Artikel di:
(Klik di sini www.ikadi.org)
Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. Merokok diharamkan:
a. Di tempat umum,
b. Bagi anak-anak,
c. Bagi wanita hamil.
Hukum Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah)
Berdasarkan hasil Fatwa MUI diatas, saya harap kita jangan cepat-cepat berkomentar negatif tentang fatwa HARAMNYA YOGA,Tanpa mengetahui Alasan diBalik Fatwa diHaramkannya Yoga.Saya yakin bagi anda(muslim) yang ingin menjaga Akidahnya dengan baik,saya anjurkan membaca Artikel di:
(Klik di sini www.ikadi.org)
Monday 26 January 2009
Kejahatan dan Pelanggaran dalam KUHP
Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang.
Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93).Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.
Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93).Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.
Tuesday 13 January 2009
SMS dari Nayah
pukul 04:32 pagi Hp saya berdering...
"Saat langit berwarnah merah saga
dan kerikil perkasa berlarian,
meluncur laksana puluhan peluru,
terbang bersama teriakkan takbir".
(Merah Saga: Shotul Harakah)
Doakan saudara-saudara seiman kita
Bukti bahwa kita masih ada
Teriakan dan jerit mereka tertelan tak terdengar
diredam oleh Bom-Bom yang menghancurkan pemukiman
dan bunyi senjata yang mengarah ke dada mereka.
Jadi
Jangan pertanyakan lagi siapa yang telah merenggut kelemah-lembutan mereka
Jangan pertanyakan lagi siapa yang telah mengajarkan anak-anak kecil
untuk melempar Tank dan pasukan yang telah merenggut kesucian saudari mereka
Dari:Inayah Saksi
Semoga SMS ini tidak hanya membangunkan saya dari tidur.
Kesadaran akan nasib saudara-saudara saya di Palestine tidak boleh hilang seiring hilangnya pemberitaan media.
Apakah Nasib Palestine akan sama seperti Iraq dan Afgansitan. Ketika amerika menginvasi mereka. Kita MARAH, Kita Turun Ke Jalan. Namun seiring waktu. Kemarahan itu lenyap, kepedulian itu lenyap.....
dan kerikil perkasa berlarian,
meluncur laksana puluhan peluru,
terbang bersama teriakkan takbir".
(Merah Saga: Shotul Harakah)
Doakan saudara-saudara seiman kita
Bukti bahwa kita masih ada
Teriakan dan jerit mereka tertelan tak terdengar
diredam oleh Bom-Bom yang menghancurkan pemukiman
dan bunyi senjata yang mengarah ke dada mereka.
Jadi
Jangan pertanyakan lagi siapa yang telah merenggut kelemah-lembutan mereka
Jangan pertanyakan lagi siapa yang telah mengajarkan anak-anak kecil
untuk melempar Tank dan pasukan yang telah merenggut kesucian saudari mereka
Dari:Inayah Saksi
Semoga SMS ini tidak hanya membangunkan saya dari tidur.
Kesadaran akan nasib saudara-saudara saya di Palestine tidak boleh hilang seiring hilangnya pemberitaan media.
Apakah Nasib Palestine akan sama seperti Iraq dan Afgansitan. Ketika amerika menginvasi mereka. Kita MARAH, Kita Turun Ke Jalan. Namun seiring waktu. Kemarahan itu lenyap, kepedulian itu lenyap.....