Monday 28 December 2009

PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN


  1. Tuntutan hukum yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya 2 pihak.
  2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya terdapat satu pihak saja.

Friday 25 December 2009

HUKUM PIDANA ISLAM


Hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan perkataan lain hukum pidana itu adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya. Pengertian ini mirip dengan pengertian fikih jinayah,sebagaimana yang telah dikemukakan diatas.

Tuesday 11 August 2009

RIBUAN ORANG MENGIRINGI JENAZAH PAHLAWAN JILBAB


Ribuan orang mengantarkan jenazah Marwah Al-Sharbini ke tempat peristirahatannya yang terakhir di kota Alexandria, Mesir waktu setempat. Ribuan orang itu berjalan mengiringi peti jenazah Marwa yang mendapat sebutan "martir jilbab".

Kematian Marwa memicu kemarahan di kalangan komunitas Muslim di Jerman dan Mesir-negara asal Marwa-tetapi juga komunitas Muslim di berbagai negara. "Tidak ada Tuhan selain Allah dan orang-orang Jerman adalah musuh Allah," kata seorang warga Mesir yang ikut mengantarkan jenazah Marwa ke pemakaman.

"Kami akan membalas kematiannya. Barat, mereka tidak mau mengakui kita. Di sana ada rasisme," ujar Tarek Al-Sharbini, saudara lelaki Marwa.

Thursday 19 February 2009

Mesjid Khairun Nisa' (MKN KENANGAN)

Lembaran ini saya siapkan untuk mengenang Masjid Khairun Nisa':Base camp mujahid/mujahidah,Rumah pejuang dakwah,Benteng Dakwah ikhwah....

Sejarah Kepemimpinan MKN dari Masa ke Masa:
Ketua Mesjid Khairun Nisa' 1 : Muhamad Ilham S.T
Ketua LDM Ramsis UH 1 : Bahaidin Laode S.Hut (kepengurusan mesjid berbentuk LDM)
Ketua LDM Ramsis UH 2 : Adi Ispandiardi (Miftah/Jenderal)
Ketua LDM Ramsis UH 3 : Syahrul Mubaraq
Ketua LDM Ramsis UH 4 : Ali Imran S.T
Ketua LDM Ramsis UH 5 : "...."masa ini merupakan masa kelam/masa berakhirnya Sejarah MKN.
Ketua LDM Ramsis UH 6 : Arif Ardiansyah (Era baru "Al-Aqso Ramsis Unhas")
TULISAN INI BELUM SELESAI>>>>>>>>>>

Thursday 12 February 2009

Free Download E-Book





Download 99 Names of Allah Click here

Download How To Perform Hajj Click here

Download Hajj Rites Movie Click here

Download Shahih Bukhari Click here

Download Shahih Muslim Click here

Download Indeks Qur'an Click here

Download Introductions to the Qur'an Click here

Prinsip Hukum Muamalat


Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela,tanpa mengandung unusr-unsur paksaan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat.
4. Muamalat dilakukan dengan memelihara unsur keadilan, menghindari unsur penganiayaan, unsur-unsur mengambil kesempatan dalam kesempitan.
secara ringkas keempat prinsip diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Monday 2 February 2009

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998


Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.Unjuk rasa atau Demonstrasi;
2.Pawai;
3.Rapat Umum;dan atau
4.Mimbar bebas

Jenis-jenis pidana(Hukuman) menurut KUHP


Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.

Friday 30 January 2009

FATWA MUI (ALASAN HARAMNYA YOGA)

MUI mengeluarkan beberapa FATWA dalam Muzakarah MUI Nasional yang dilaksanakan di Padangpanjang, Sumbar 24-26 Januari 2009

Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. Merokok diharamkan:

a. Di tempat umum,

b. Bagi anak-anak,

c. Bagi wanita hamil.

Hukum Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah)

Berdasarkan hasil Fatwa MUI diatas, saya harap kita jangan cepat-cepat berkomentar negatif tentang fatwa HARAMNYA YOGA,Tanpa mengetahui Alasan diBalik Fatwa diHaramkannya Yoga.Saya yakin bagi anda(muslim) yang ingin menjaga Akidahnya dengan baik,saya anjurkan membaca Artikel di:
(Klik di sini www.ikadi.org)

Monday 26 January 2009

Kejahatan dan Pelanggaran dalam KUHP

Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang.
Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93).Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.

Tuesday 13 January 2009

SMS dari Nayah


pukul 04:32 pagi Hp saya berdering...

"Saat langit berwarnah merah saga
dan kerikil perkasa berlarian,
meluncur laksana puluhan peluru,
terbang bersama teriakkan takbir".
(Merah Saga: Shotul Harakah)
Doakan saudara-saudara seiman kita
Bukti bahwa kita masih ada
Teriakan dan jerit mereka tertelan tak terdengar
diredam oleh Bom-Bom yang menghancurkan pemukiman
dan bunyi senjata yang mengarah ke dada mereka.
Jadi
Jangan pertanyakan lagi siapa yang telah merenggut kelemah-lembutan mereka
Jangan pertanyakan lagi siapa yang telah mengajarkan anak-anak kecil
untuk melempar Tank dan pasukan yang telah merenggut kesucian saudari mereka
Dari:Inayah Saksi

Semoga SMS ini tidak hanya membangunkan saya dari tidur.

Kesadaran akan nasib saudara-saudara saya di Palestine tidak boleh hilang seiring hilangnya pemberitaan media.
Apakah Nasib Palestine akan sama seperti Iraq dan Afgansitan. Ketika amerika menginvasi mereka. Kita MARAH, Kita Turun Ke Jalan. Namun seiring waktu. Kemarahan itu lenyap, kepedulian itu lenyap.....