Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum pidana


a. - Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. - pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana (delik=tindakan pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum(jaksa). terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya:pencurian antara keluarga.
sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda