Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli dan Tim Pendukung dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli atau Tim Pendukung dengan tugas sebagai berikut :

1. Tim Teknis 
    Dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.   

2. Tim / Tenaga Ahli
     Berbentuk Tim / Perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan / pendampingan / pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

3. Tim Pendukung
     Dibentuk dalam rangka membantu urusan yang bersifat administrasi / keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.

21 comments:

  1. TUGAS PPK TERMASUK MENETAPAK TIM PENDUKUNG DAN tIM ATAU TENAGA AHLI. APAKAH tIM PENDUKUNG SEPERTI pptk DAN STAF ADMIN ATAU STAF OPERSIONAL? KEMUDAI UNTUK TIM APAKAH TERMASUK TIM TEHNIS? KESEMUANYA DITETAPKAN OLEH ppk DLM BENTUK KEPUTUSAN.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terkait PPTK silahkan di Buka Permendagri 13 tahun 2006...Pasal 12.

      Delete
  2. Apakah seseorang yang masuk dalam keanggotaan Tim Teknis LPSE tidak dapat menjadi PPK? Sementara yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat PBJ. terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Tim Teknis LPSE maksudnya bagaimana Pak ? silhkan baca syarat jadi PPK ---->
    https://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/04/tugas-pejabat-pembuat-komitmen-ppk.html

    Silahkan Baca larangan PPK dirangkap jabatan apa saja ----> https://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/07/larangan-rangkap-jabatan-pada-pengadaan.html

    ReplyDelete
  4. Apakah ada regulasi yg mendukung agar tim teknis juga mendapatkan honorarium sperti tenaga ahli atau tim pengawas? Mohon masuk kan nya, trims

    ReplyDelete
  5. tanya pak klo menyangkut tugas2 tim teknis sesuai pasal 9 huruf k dimana pak kami dapat mengetahui trimksh

    ReplyDelete
  6. Apakah direksi teknik dan direksi lapangan masuk sebagai tim pendukung PPK atau tim teknis?

    ReplyDelete
  7. SK tim teknis apakah dari KPA atau dari PPK saja?

    ReplyDelete
  8. ijin bertanya pak...apakah Tim Teknis dapat membantu PPK pada masa pelaksanaan kontrak konstruksi hingga serah terima pekerjaan tersebut???

    ReplyDelete
  9. APAKAH BISA TIM PENDUKUNG DISINI DIGANTI DG TIM PENGAWAS

    ReplyDelete
  10. Apakah syarat menjadi Tim Teknis harus berasal dari PNS, atau bisa dari pegawai BLUD.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. apakah tim teknis boleh non ASN / honorer

    ReplyDelete
  13. mohon maaf, saya masih belum jelas mengenai tugas pokok tim teknis dan tim pendukung..... mohon pencerahannya....

    ReplyDelete
  14. ass.. Pak. terkait Perpres No 12/2021 Tentang Penghapusan Tim PHO (Pemeriksa Barang). jadi Penanggungjawab dilimpahkan semua terhadap PPK. apakah PPK Boleh menunjuk Tim Teknis untuk dan apakah boleh dicantumkan didalam berita acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang>>??? Terimakasih,...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ass...izin bertanya Pak..apa tugas dan wewenang serta tanggung jawab dari Tim Teknis??mohon penjelsannya,,terimakasih

      Delete
  15. Bolehkah PPTK menjadi tim teknis

    ReplyDelete
  16. Tenaga Ahli SKA sudah diganti menjadi SKK PUPR BNSP. Bisa melalui layanan jasa https://jasaskk.com layanan Cepat, harga Terjangkau, trusted dan resmi.

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda