Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli atau Tim Pendukung dengan tugas sebagai berikut :
1. Tim Teknis
Dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
2. Tim / Tenaga Ahli
Berbentuk Tim / Perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan / pendampingan / pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
3. Tim Pendukung
TUGAS PPK TERMASUK MENETAPAK TIM PENDUKUNG DAN tIM ATAU TENAGA AHLI. APAKAH tIM PENDUKUNG SEPERTI pptk DAN STAF ADMIN ATAU STAF OPERSIONAL? KEMUDAI UNTUK TIM APAKAH TERMASUK TIM TEHNIS? KESEMUANYA DITETAPKAN OLEH ppk DLM BENTUK KEPUTUSAN.
ReplyDeleteTerkait PPTK silahkan di Buka Permendagri 13 tahun 2006...Pasal 12.
DeleteApakah seseorang yang masuk dalam keanggotaan Tim Teknis LPSE tidak dapat menjadi PPK? Sementara yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat PBJ. terima kasih.
ReplyDeleteTim Teknis LPSE maksudnya bagaimana Pak ? silhkan baca syarat jadi PPK ---->
ReplyDeletehttps://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/04/tugas-pejabat-pembuat-komitmen-ppk.html
Silahkan Baca larangan PPK dirangkap jabatan apa saja ----> https://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/07/larangan-rangkap-jabatan-pada-pengadaan.html
Apakah ada regulasi yg mendukung agar tim teknis juga mendapatkan honorarium sperti tenaga ahli atau tim pengawas? Mohon masuk kan nya, trims
ReplyDeletepada saat perencanaan dianggarkan
Deletetanya pak klo menyangkut tugas2 tim teknis sesuai pasal 9 huruf k dimana pak kami dapat mengetahui trimksh
ReplyDeletedi Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018
DeleteApakah direksi teknik dan direksi lapangan masuk sebagai tim pendukung PPK atau tim teknis?
ReplyDeleteSK tim teknis apakah dari KPA atau dari PPK saja?
ReplyDeleteijin bertanya pak...apakah Tim Teknis dapat membantu PPK pada masa pelaksanaan kontrak konstruksi hingga serah terima pekerjaan tersebut???
ReplyDeletebisa
DeleteAPAKAH BISA TIM PENDUKUNG DISINI DIGANTI DG TIM PENGAWAS
ReplyDeleteApakah syarat menjadi Tim Teknis harus berasal dari PNS, atau bisa dari pegawai BLUD.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteapakah tim teknis boleh non ASN / honorer
ReplyDeletemohon maaf, saya masih belum jelas mengenai tugas pokok tim teknis dan tim pendukung..... mohon pencerahannya....
ReplyDeleteass.. Pak. terkait Perpres No 12/2021 Tentang Penghapusan Tim PHO (Pemeriksa Barang). jadi Penanggungjawab dilimpahkan semua terhadap PPK. apakah PPK Boleh menunjuk Tim Teknis untuk dan apakah boleh dicantumkan didalam berita acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang>>??? Terimakasih,...
ReplyDeleteAss...izin bertanya Pak..apa tugas dan wewenang serta tanggung jawab dari Tim Teknis??mohon penjelsannya,,terimakasih
DeleteBolehkah PPTK menjadi tim teknis
ReplyDeleteTenaga Ahli SKA sudah diganti menjadi SKK PUPR BNSP. Bisa melalui layanan jasa https://jasaskk.com layanan Cepat, harga Terjangkau, trusted dan resmi.
ReplyDelete