Tunjangan Bagi Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa

Terbesit perasaan gembira ketika membaca judul surat edaran Kepala LKPP-RI No. 8 Tahun 2015 tertanggal 22 Oktober 2015. Bagaimana tidak gembira, kata-kata "TUNJANGAN " ini membuat kami sebagai pokja pengadaan barang/jasa yang telah melakukan inpassing dari jabatan struktural ke jabatan fungsional sedikit merasa LEGA akan ada HARAPAN. Lega, karena perpindahan kami dari jabatan struktural ke fungsional pada bulan Desember 2014 tidak di barengi dengan kejelasan tentang  berapa tunjangan fungsional yang dapat kami terima.  


Bagi kami yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi surat edaran ini di tujukan kepada YTH. Bapak Sekda dan YTH. Kepala BKD, saya berharap mereka menerima dan membaca surat edaran ini.

Judul surat edarannya cukup menarik, namun bagaimana dengan isi surat edarannya ???

Isi surat edarannya menurut saya agak mengecewakan, karena dalam surat edaran tersebut hanya memuat tentang penetapan kelas jabatan fungsional, pada prinsipnya Menteri PAN-RB telah setuju, dan Himbauan Kepada Kementerian/Lembaga/Pemda/Instansi untuk mulai menganggarkan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional. Agak mengecewakan karena Pemerintah Daerah Belum Pasti Mau melaksanakan Himbauan dari surat edaran ini. Ketidak jelasan tentang tunjangan pejabat fungsional pengelola barang dan jasa masih akan berlanjut. Masih Gelap :)


Untuk Lebih Jelasnya silahkan baca surat edarannya klik di sini

1 comment:

  1. untuk besaran nominal/rupiah bagi tunjanga PBJ apakah sudah ada aturannya ? mohon infonya mengingat sy sebagai Pejabat PBJ saat ini nominal tunjangannya dalam gaji masih dimasukkan ke fungsional umum

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda