Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Perpres 16 Tahun 2018

#Pengguna Anggaran (PA) 

Dalam pasal 9 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :

a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 

b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan ; 
c. Menetapkan perencanaan pengadaan ; 
d. Menetapkan dan mengumumkan RUP ; 
e. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa ; 
f.  Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal ; 
g. Menetapkan PPK; 
h. Menetapkan Pejabat Pengadaan ; 
i.  Menetapkan PjPHP/PPHP ; 
j.  Menetapkan penyelenggara Swakelola ; 
k. Menetapkan Tim Teknis ; 
l.  Menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Sayembara/Kontes ; 
m. Menyatakan Tender Gagal/Seleksi Gagal ; 
n.  Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan : 
    1. Tender/Penunjukan langsung/ E-Purchasing untuk paket pengadaan                  Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran              paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah); atau 
    2.  Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi              dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000               (sepuluh miliar rupiah).

#Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 



KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

Untuk pengelolaan APBN :
PA dapat melimpahkan kewenangan di atas kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan;

Untuk pengelolaan APBD :
PA dapat melimpahkan kewenangan di atas kepada KPA hanya untuk kewenangan pada huruf a sampai dengan huruf f.

Selain kewenangan sebagaimana tersebut di atas, KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender Pekerjaan Konstruksi dan KPA dapat menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kewenangan terkait dengan :

a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 

1 comment:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda