Tuesday 17 April 2018

Penyebutan Merek dalam Perpres 16 Tahun 2018

Penyebutan merek dalam Perpres 16/2018 jelas disebutkan boleh dilakukan terhadap :
1. Komponen Barang/Jasa ;
2. Suku Cadang ;
3. Bagian dari satu sistem yang sudah ada ;
4. Barang/Jasa dalam katalog elektronik ;
5. Barang/Jasa pada tender cepat.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda