Baca dan Posting
Bacalah Dengan Nama Tuhanmu...
Tuesday 17 April 2018
Penyebutan Merek dalam Perpres 16 Tahun 2018
Penyebutan merek dalam Perpres 16/2018 jelas disebutkan boleh dilakukan terhadap :
1. Komponen Barang/Jasa ;
2. Suku Cadang ;
3. Bagian dari satu sistem yang sudah ada ;
4. Barang/Jasa dalam katalog elektronik ;
5. Barang/Jasa pada tender cepat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda