Penyebutan merek dalam Perpres 16/2018 jelas disebutkan boleh dilakukan terhadap :
1. Komponen Barang/Jasa ;2. Suku Cadang ;
3. Bagian dari satu sistem yang sudah ada ;
4. Barang/Jasa dalam katalog elektronik ;
5. Barang/Jasa pada tender cepat.
Bacalah Dengan Nama Tuhanmu...
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda