Bagian yang mengatur perubahan kontrak dalam Perpes Pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak.
Perpres 54 beserta perubahan pada Pasal 87 ayat 1a menyebutkan perubahan kontrak hanya untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan pada bagian yang menggunakan harga satuan, sedangkan pada Perpres 16 tahun 2018 Pasal 54 tidak ada lagi mengatur sebagaimana Pasal 87 ayat 1a Perpres 54 beserta perbuahan, sehingga Pada Perpres 16 tahun 2018 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumsum.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda