Pencadangan dan Peruntukan Paket Pekerjaan Untuk Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018

Usaha kecil terdiri dari atas usaha mikro dan usaha kecil (Pasal 65 Perpres No.16/2018) 

Kriteria usaha terdapat pada Pasal 6 UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut :

1. Kriteria usaha mikro adalah :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Kriteria usaha kecil adalah :

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 65 Ayat 4 Perpres 16/2018 diatur nilai paket pengadaan barang/jasa paling banyak Rp.2.500.000.000,00  (dua milyar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. 


No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories