Terdapat beberapa perubahan peristilahan dan perubahan definisi pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dibandingkan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya).
1. Perubahan Istilah
2. Perubahan Definisi
Tidak ada perubahan wewenang para pejabat dalam pengadaan (PPK,PP dll..)....??
ReplyDeleteada,silahkan di baca perpresnya.
DeleteTidak ada perubahan wewenang para pejabat dalam pengadaan (PPK,PP dll..)....??
ReplyDeleteSilahkan baca Tugas PPK di link ini ----> https://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/04/tugas-pejabat-pembuat-komitmen-ppk.html
ReplyDelete