Thursday 17 May 2018

Perubahan Istilah dan Definisi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Terdapat beberapa perubahan peristilahan dan perubahan definisi pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dibandingkan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya).

1. Perubahan Istilah
























2. Perubahan Definisi

















4 comments:

  1. Tidak ada perubahan wewenang para pejabat dalam pengadaan (PPK,PP dll..)....??

    ReplyDelete
  2. Tidak ada perubahan wewenang para pejabat dalam pengadaan (PPK,PP dll..)....??

    ReplyDelete
  3. Silahkan baca Tugas PPK di link ini ----> https://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/04/tugas-pejabat-pembuat-komitmen-ppk.html

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda