# Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pasal 94) yaitu pada tanggal 22 Maret 2018.
Transisi
Transisi
Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda