Wednesday 11 July 2018

E-reverse Auction

E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. 

E-reverse Auction dapat dilaksanakan: 
a. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 

E-reverse Auction dapat digunakan antara lain: 
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah; 
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau 
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction; 

Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction: 
a. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga; 
b. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge; 
c. alat tulis kantor; 
d. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau 
e. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar. 

Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. 
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah   yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.

Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar. 

dasar hukum :
1. Pasal 50 Ayat 11 Perpres No.16/2018
2. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018

9 comments:

  1. kalo penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis 3 peserta apakah E-reverse Auction masih diberlakukan

    ReplyDelete
  2. Adakah aturan yg mengatur tentang jangka waktu reverse action?????... hal ini kami yanyakan krna pokja di daerah semena- mena tetapkan waktu untuk reverse action, pek. Banhunan geding cm ditetapkan waktu 15 menit reverse action..kami heran?!?!?!?!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada pak di lampiran Permen PU & Tahun 2019 (yang merupakan standar dokumen tender), seharusnya Pokja mencantumkan jangka waktu e - Reverse auction dalam Dokumen tender, lebih tepatnya di LDP.

      Delete
  3. Adakah aturan yg mengatur tentang jangka waktu reverse action?????... hal ini kami tanyakan krna pokja di daerah semena- mena tetapkan waktu untuk reverse action, pek. Bangunan gedung cm ditetapkan waktu 15 menit reverse action..kami heran?!?!?!?!tolonng komentarnya.tk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lah ente mah enak 15 menit, ane cuman semenit doang

      Delete
    2. baca tuh di SDP biasa 2 jam - 4 jam

      Delete
    3. Ada pak di lampiran Permen PU & Tahun 2019 (yang merupakan standar dokumen tender), seharusnya Pokja mencantumkan jangka waktu e - Reverse auction dalam Dokumen tender, lebih tepatnya di LDP.

      Delete
  4. yg lulus evaluasi 3 perusahaan dan pada saat pembuktian kualifikasi yang hadir hanya 2 perusahaan,,,apa kah perlu e reverse action..???

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda