E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
E-reverse Auction dapat dilaksanakan:
a. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua)
penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali
dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu)
kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam
Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada
perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik,
misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya
2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi
pada E-reverse Auction;
Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse
Auction:
a. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
b. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop,
perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
c. alat tulis kantor;
d. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
e. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang
standar.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar
dirahasiakan.
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah yang
memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi
penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.
kalo penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis 3 peserta apakah E-reverse Auction masih diberlakukan
ReplyDeleteTidak
DeleteAdakah aturan yg mengatur tentang jangka waktu reverse action?????... hal ini kami yanyakan krna pokja di daerah semena- mena tetapkan waktu untuk reverse action, pek. Banhunan geding cm ditetapkan waktu 15 menit reverse action..kami heran?!?!?!?!
ReplyDeleteAda pak di lampiran Permen PU & Tahun 2019 (yang merupakan standar dokumen tender), seharusnya Pokja mencantumkan jangka waktu e - Reverse auction dalam Dokumen tender, lebih tepatnya di LDP.
DeleteAdakah aturan yg mengatur tentang jangka waktu reverse action?????... hal ini kami tanyakan krna pokja di daerah semena- mena tetapkan waktu untuk reverse action, pek. Bangunan gedung cm ditetapkan waktu 15 menit reverse action..kami heran?!?!?!?!tolonng komentarnya.tk
ReplyDeleteLah ente mah enak 15 menit, ane cuman semenit doang
Deletebaca tuh di SDP biasa 2 jam - 4 jam
DeleteAda pak di lampiran Permen PU & Tahun 2019 (yang merupakan standar dokumen tender), seharusnya Pokja mencantumkan jangka waktu e - Reverse auction dalam Dokumen tender, lebih tepatnya di LDP.
Deleteyg lulus evaluasi 3 perusahaan dan pada saat pembuktian kualifikasi yang hadir hanya 2 perusahaan,,,apa kah perlu e reverse action..???
ReplyDelete