Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :
1) Lumsum
Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan
dengan jelas.
Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan
misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain,
penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi,
produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan,
penilaian/appraisal. Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan
Studi Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail
Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan pengujian
dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi
kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing
struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan
penyelesaian sengketa.
Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti
dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak
tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan
produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau
berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
2) Waktu Penugasan
Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi
untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan
dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila:
Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila:
a) Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat
ditetapkan;
b) Ruang lingkup belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial;
c) Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
d) Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka
waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis
harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau
e) Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan
keahlian khusus.
Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya
personel dan biaya non personel. Biaya personel dibayarkan
berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang
tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan.
Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga
satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang
dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan,
tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat
dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam
Kontrak.
Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi
kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain,
pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen kontrak,
manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti
investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur,
investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur,
ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa khususnya
untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat,
pendampingan, pengembangan sistem/aplikasi yang kompleks,
monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan
mendalam.
3) Kontrak Payung
Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat
Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk
menyediakan jasa, dimana waktunya belum dapat ditentukan.
Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung
adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus
persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya
untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan
hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan
proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Dasar Hukum :
1. Pasal 27 ayat 2 Perpres No.16/2018
2. Perlem LKPP No.9/2018
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda