Apabila peserta pemilihan merasa dirugikan atas penetapan pemilihan penyedia maka penyedia dapat mengajukan Protes/Sanggah, dengan ketentuan :
1. Penyedia yang dapat melakukan sanggah adalah penyedia yang telah memasukkan dokumen penawaran ;
2. Sanggahan diajukan melalui aplikasi SPSE ;
3. Materi Sanggah berupa :
- Adanya Kesalahan Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi ;
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan Prosedur yg diatur dalam Perpres 16/2018 dan Dokumen Pemilihan ;
- Adanya Rekayasa/Persekongkolan ;
- Adanya Penyalahgunaan wewenang.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda