Sanggah Saja !

Apabila peserta pemilihan merasa dirugikan atas penetapan pemilihan penyedia maka penyedia dapat mengajukan Protes/Sanggah, dengan ketentuan :

1. Penyedia yang dapat melakukan sanggah adalah penyedia yang telah memasukkan dokumen penawaran ;

2. Sanggahan diajukan melalui aplikasi SPSE ;

3. Materi Sanggah berupa :

  - Adanya Kesalahan Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi ;

  - Penyimpangan terhadap ketentuan dan Prosedur yg diatur dalam Perpres 16/2018 dan Dokumen Pemilihan ;

  - Adanya Rekayasa/Persekongkolan ;

  - Adanya Penyalahgunaan wewenang.

4. Untuk Pekerjaan Konstruksi Penyedia dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah, sanggah banding diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. 

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda