Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998


Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.Unjuk rasa atau Demonstrasi;
2.Pawai;
3.Rapat Umum;dan atau
4.Mimbar bebas

Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di temapat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang dikecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan Pasal 9 (2) UU No 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
1.Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit,pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

2.Pada hari besar nasional.

Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah:
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi.raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. Agustus.

Sebelum melaksanakan demonstrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di mana Polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. 1 (satu) kecamatan. pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya. pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberitahuan secara tertulis ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab. Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan amman, tertib, dan damai.
Peserta demonstrasi, pawai, mimbar bebas, atau rapat umum dilarang membawa membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Berdasarkan pasal 16 UU No 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum “pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu:
1.Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2.Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3.Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4.Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5.Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.

Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum
Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu melalui saluran yang resmi atau konstitusional. Dalam pasal1(1) Undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dijelaskan bahwa “kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggungjawab. Maka dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dan bagi pemerintah agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Pasal 5 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dinyatakan bahwa setiap “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.”
Yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998, dimana tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnya jaminan keamanan. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum termasuk pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
Kewajiban yang harus diperhatikan bagi setiap warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnya telah di atur dalam Pasal 6 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bahwa “warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain yang dimaksud adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat. download UU NO. 9 TAHUN 1998 di Sini

8 comments:

  1. oia bos,,, surat pemberitahuan aksi, itu wajib atau tidak ? kemudian berapa jumlah yg harus membuat surat kepolisian itu,,, dan dasar2nya ?

    ReplyDelete
  2. barapa jumlah massa,batas maksimal /minimal untuk surat kepolisian ?

    ReplyDelete
  3. mana undang-undangx........soal aksi 3 kali seminggu biasa sy turu,.... tolong dilampirkan isi uu yg lengkap....


    hormatku
    piymen fh UMI Makassar

    ReplyDelete
  4. mana undang-undangx bos...... klo soal aksi sy biasa turun 3 kali seminggu....!!! klo bisa uu dilengkapi....

    hormatku

    piymen FH UMI Makassar

    ReplyDelete
  5. maaf baru sempat kunjungi blog Q lagi...silahkan kunjungi http://files-netexpress.com/search.php?id=100091&search=www+uu+no+9+tahun+1998

    ReplyDelete
  6. bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum ada yg lain'y g slain itu??

    ReplyDelete
  7. tq infomasinya berguna juga

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda