Prinsip Hukum Muamalat


Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela,tanpa mengandung unusr-unsur paksaan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat.
4. Muamalat dilakukan dengan memelihara unsur keadilan, menghindari unsur penganiayaan, unsur-unsur mengambil kesempatan dalam kesempitan.
secara ringkas keempat prinsip diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Prinsip Pertama mengandung arti bahwa hukum islam memberi kesempatan luas bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
Prinsip Kedua memperingatkan agar kebebasan kehendak pihak-pihak yang bersangkutan selalu diperhatikan. Pelanggaran terhadap kebebasan kehendak itu berakibat tidak dapat dibenarkannya sesuatu bentuk muamalat.Misalnya, seseorang dipaksa menjual rumahnya, padahal ia masih ingin memilikinya dan tidak ada hal yang mengharuskan ia menjual dengan kekuatan hukum. Jual beli yang terjadi dengan cara paksaan TIDAK SAH
Contoh lain, seseorang membeli suatu barang, akhirnya merasa tertipu.Barang yang dibelinya ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Jual beli yang mengandung unsur tipuan memberi hak kepada pembelinya untuk membatalkannya.
Prinsip Ketiga memperingatkan bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat, dengan akibat bahwa segala bentuk muamalat yang merusak kehidupan masyarakat tidak dibenarkan.Misalnya, Berdagang Narkotika, Ganja, Perjudian, dan Prostitusi.
Prinsip Keempat menentukan bahwa segala bentuk muamalat yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.Contoh, berjual beli barang jauh di bawah harga pantas karena penjualnya amat memerlukan uang untuk menutupi kebutuhan hidupnya yang primer.Demikian pula sebaliknya, menjual barang jauh di atas harga yang semestinya karena pembelinya amat memerlukan barang itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang primer.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda