PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN Diposkan oleh holid alamsyah di Monday, December 28, 2009 No comments Tuntutan hukum yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya 2 pihak.Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya terdapat satu pihak saja. Sumber: Bina Aksara 1988(Djoko Prakoso,SH-I Ketut Murtika,SH)
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda