Kodifikasi


Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
unsur-unsur kodifikasi ialah:
a.jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b.sistematis
c.lengkap
tujuan kodifikasi:
a.kepastian hukum
b.penyederhanaan hukum
c.kesatuan hukum
sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda