Pembagian Hukum Perdata Menurut Bentuknya


Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tak tertulis (unstatutery law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan(disebut juga hukum kebiasaan). sumber: PT PRADNYA PARAMITA 1991 (Drs.C.S.T.Kansil,S.H)

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda