Fungsi Materai dan Sahnya Perjanjian

Ada yang tanya apa sih fungsi Materai??? Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai mengatur bahwa materai itu adalah pajak atas dokumen-dokumen.bahwa materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena fungsi esensi dari materai adalah sebagai pajak / penghimpun dana dari masyarakat.

Kalau begitu, hal-hal apa yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian? Hal itu diatur dalam Pasal 1320 Bugerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum (cukup umur, tidak di bawah pengampuan); hal tertentu dan adanya causa yang halal.

Dokumen Perjanjian tanpa meterai (*sah menurut pasal 1320 KUHPerdata) pd saat terjadi sengketa tetap dapat diajukan sebagai bukti di Pengadilan. Namun sebelumnya pihak dalam perjanjian tersebut harus melakukan nazegeling atau pemeteraian-kemudian, yaitu suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Jadi harus ke kantor pos (umumnya kantor pos tertentu) terlebih dahulu sebelum membawa dokumen perjanjian tersebut sebagai bukti di pengadilan.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Th 1985 antara lain : Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk : a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;........ Karena UU mewajibkan dokumen (*Lihat pasal 2 UU No. 13 Th 1985) Jadi Konsekuensi dari tidak menggunakan Materai berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 13 Th 1985 menyatakan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut.

1 comment:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda