Syarat Sah Suatu Perjanjian

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat kumulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

  1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat  mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan. 
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. 
  3. Ada suatu hal tertentu Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. 
  4. Adanya suatu sebab yang halal Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
        • tidak bertentangan dengan ketertiban umum
        • tidak bertentangan dengan kesusilaan
        • tidak bertentangan dengan undang-undang

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda