Tuesday 24 April 2018

Jaminan Pelaksanaan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan serta tidak diperlukan dalam hal :
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset penyedia sudah dikuasai oleh pengguna ; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan :
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% 9seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi :
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.

Apabila dilakukan adendum kontrak untuk pemberian kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan maka Jaminan Pelaksanaan diperpanjang.

Jaminan Pelaksanaan dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Pelaksanaan bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Monday 23 April 2018

Jaminan Sanggah Banding dalam Perpres 16 tahun 2018

Jaminan Sanggah Banding hanya untuk pekerjaan konstruksi

Besarnya jaminan sanggah banding 1 % (satu persen) dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran

Jaminan sanggah banding dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Sanggah Banding bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Jaminan Penawaran dalam Perpres 16 tahun 2018

Untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai total HPS di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Jaminan Penawaran di perlukan. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran.

Jaminan Penawaran besarnya antara 1 % (satu persen) hingga 3 % (tiga persen) dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi jaminan penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan penawaran dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Penawaran bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima. 

Thursday 19 April 2018

Penunjukan Langsung dalam Perpres 16 tahun 2018

I. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

* Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan ;

* Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang  nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilaksanakan oleh pokja pemilihan ;

Wednesday 18 April 2018

Pengadaan Langsung dalam Perpres 16 tahun 2018

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia :
* Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
* Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan dengan :
a. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung menggunakan SPK.



Tuesday 17 April 2018

Penyebutan Merek dalam Perpres 16 Tahun 2018

Penyebutan merek dalam Perpres 16/2018 jelas disebutkan boleh dilakukan terhadap :
1. Komponen Barang/Jasa ;
2. Suku Cadang ;
3. Bagian dari satu sistem yang sudah ada ;
4. Barang/Jasa dalam katalog elektronik ;
5. Barang/Jasa pada tender cepat.

Monday 16 April 2018

Tugas Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) dalam Perpes 16 Tahun 2018

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang disingkat PjPHP dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang disingkat PPHP bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan penggadaan barang/jasa.
  • PjPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 15 Perpres 16/2018). 
  • PPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 15 Perpres 16/2018).

Wednesday 11 April 2018

Tugas Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (pasal 1 ayat 12 Perpres 16/2018). 

Pokja Pemilihan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 13) sebagai berikut : 
a.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia ; 
b.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik ;
c.  menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan :
     - Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan             Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak                   Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    -  Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi               dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Catatan :
1. Pokja pemilihan ditetapkan oleh Kepala UKPBJ, Pokja pemilihan dalam Perpres 54 dikenal sebagai Pokja ULP, UKPBJ dalam perpres 54 dikenal sebagai ULP,  ;
2. Pokja Pemilihan dapat mengusulkan Pengenaan sanksi daftar hitam ; 
3. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli ;
4. Pokja Pemilihan menyatakan Prakualifikasi Gagal dan Tender/Seleksi gagal (pasal 51 ayat 1 dan ayat 2).
5. Pokja Pemilihan wajib Fungsional paling lambat 31 desember 2020;
6. Pokja Pemilihan berkedudukan di UKPBJ;
7. Pokja pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan, (untuk setiap paket Pokja Pemilihan ditugaskan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas) ; 
8. Pokja pemilihan DILARANG merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan dilarang merangkap sebagai PPHP untuk paket Pengadaan yang sama.

  

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 16 Tahun 2018

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 di muat peristilahan baru yaitu "Pengelola Pengadaan" Barang/Jasa. 

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 1 ayat 18 Perpres 16/2018 adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Jadi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang telah menduduki jabatan Fungsional PBJ disebut sebagai Pengelola Pengadaan. Pengelola Pengadaan memiliki tugas yang lebih luas yaitu dapat membantu tugas dari KPA dan PPK. 

Perpres 16/2018 mewajibkan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dijabat oleh Pengelola  Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020. 

Tuesday 10 April 2018

Tugas Pejabat Pengadaan dalam Perpres 16 tahun 2018

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-Purchasing (Pasal 1 Ayat 13 Perpres 16/2018) .

Pejabat Pengadaan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 12) sebagai berikut :

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung ;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ;
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanakan Penunjukan Langsung untuk pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) ; dan
d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)

Catatan :
1. Pejabat Pengadaan di tetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) Pasal 9 Ayat 1 huruf  h Perpres 16/2108 ;
2. Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
3. Pejabat Pengadaan WAJIB di jabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020 .
4. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tuesday 3 April 2018

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a.  menyusun perencanaan pengadaan ;
b.  menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
c.  menetapkan rancangan kontrak ;
d.  menetapkan HPS ;
e.  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;
f.  mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
g. menetapkan tim pendukung ;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli ;
i.  melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ;
j.  menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
k. mengendalikan kontrak ;
l.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara                       penyerahan ;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; dan
o. menilai kinerja penyedia.

selain tugas tersebut di atas PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK :
1. memiliki integritas dan disiplin ;
2. menandatangani pakta integritas ;
3. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK ; (syarat ini dapat menggunakan Sertifikat Keahlian tingkat dasar sampai dengan 31 desember 2023)
4. berpendidikan paling rendah S1 atau setara ; (syarat ini dapat diganti dengan paling rendah golongan III a / atau disetarakan dengan golongan III a)
5. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi 5 persyaratan PPK di atas, PA / KPA dapat merangkap sebagai PPK . 


Catatan :
1. PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;
2. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;
3.  Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;
4.  PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;
5.  Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. 
6. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar 1 % (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;
7. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;
8. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
9. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan.