Bentuk kontrak terdiri atas (pasal 28) :
a. bukti pembelian/pembayaran ;
b. kuitansi ;
c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;
d. Surat Perjanjian ;
e. Surat Pesanan.
# Bukti Pembelian / Pembayaran digunakan pada :
- Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya ;
- Nilai Paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia .
Contoh Bukti Pembelian / Pembayaran : faktut/bon/invois,setruk dan nota kontan.
Contoh Bukti Pembelian / Pembayaran : faktut/bon/invois,setruk dan nota kontan.
# Kuitansi digunakan pada :
- Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya ;
- Nilai paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia.
# Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan pada :
- Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klairifkasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha .
# Surat Perjanjian digunakan pada :
- Pekerjaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
- Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
# Surat Pesanan digunakan pada :
- Pengadaan Barang/Jasa melaui E-Purchasing atau pembelian melaui toko daring.
Catatan :
1. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan
pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau
diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses
pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan
Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk kontrak dan dokumen pendukung kontrak diatur dalam peraturan menteri Keuangan dan/atau peraturan menteri dalam negeri.
bisa minta tolong format pengadaan barang yg menggunakan SPK
ReplyDelete