Thursday 12 July 2018

Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

1) Lumsum

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. 

Kontrak Lumsum digunakan misalnya:
• Pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana; 
• Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build); 
• pengadaan peralatan kantor; 
• pengadaan benih; 
• pengadaan jasa boga; 
• sewa gedung; atau 
• pembuatan video grafis. 

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan. 

2) Harga Satuan 

Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit. 

3) Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 

Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.

4) Terima Jadi (Turnkey) 

Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan 
b) pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak. 

Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain. 

5) Kontrak Payung
Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan. Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material.

Wednesday 11 July 2018

E-reverse Auction

E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. 

E-reverse Auction dapat dilaksanakan: 
a. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 

E-reverse Auction dapat digunakan antara lain: 
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah; 
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau 
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction; 

Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction: 
a. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga; 
b. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge; 
c. alat tulis kantor; 
d. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau 
e. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar. 

Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. 
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah   yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.

Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar. 

dasar hukum :
1. Pasal 50 Ayat 11 Perpres No.16/2018
2. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018

Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :

1) Lumsum 

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal. Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa. Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan. 

2) Waktu Penugasan 

Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila: 
a) Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan; 
b) Ruang lingkup belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial; 
c) Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan; 
d) Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau 
e) Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan keahlian khusus. 

Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak. Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen kontrak, manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa khususnya untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat, pendampingan, pengembangan sistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan mendalam. 

3) Kontrak Payung 

Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa, dimana waktunya belum dapat ditentukan. Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Dasar Hukum : 
1. Pasal 27 ayat 2 Perpres No.16/2018
2. Perlem LKPP No.9/2018 

Monday 9 July 2018

Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli dan Tim Pendukung dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli atau Tim Pendukung dengan tugas sebagai berikut :

1. Tim Teknis 
    Dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.   

2. Tim / Tenaga Ahli
     Berbentuk Tim / Perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan / pendampingan / pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

3. Tim Pendukung
     Dibentuk dalam rangka membantu urusan yang bersifat administrasi / keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.

Wednesday 4 July 2018

Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 15 Tahun 2018 mengatur larangan rangkap jabatan pada pengadaan barang / jasa pemerintah, sebagai berikut:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang dirangkap oleh (Pasal 6 ayat 3) :

    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ;
    - Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang / Jasa yang sama ; atau
    - PjPHP / PPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.

2. Pejabat Pengadaan dilarang dirangkap oleh (pasal 8 ayat 4) :

    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; atau
    - PjPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.

3. Anggota Pokja Pemilihan dilarang dirangkap oleh (pasal 9 ayat 4) : 

    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; atau
    - PPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.

4. Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP / PPHP) dilarang dirangkap oleh (pasal 10 ayat 5) :
   
    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara