Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 15 Tahun 2018 mengatur larangan rangkap jabatan pada pengadaan barang / jasa pemerintah, sebagai berikut:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang dirangkap oleh (Pasal 6 ayat 3) :
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ;
- Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang / Jasa yang sama ; atau
- PjPHP / PPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.
2. Pejabat Pengadaan dilarang dirangkap oleh (pasal 8 ayat 4) :
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; atau
- PjPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.
3. Anggota Pokja Pemilihan dilarang dirangkap oleh (pasal 9 ayat 4) :
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; atau
- PPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.
4. Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP / PPHP) dilarang dirangkap oleh (pasal 10 ayat 5) :
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara
Terimakasih artikelnya sangat bermanfaat. Bagi yang membutuhkan Sewa Genset Bali bisa menghubungi kami.
ReplyDeleteSilahkan mampir ke http://id.arthurteknik.com/
Kalo PPK-SKPD (Kasubag Keuangan) Apakah boleh merangkap menjadi ketua PPHP...????
ReplyDeleteMaaf mau tanya..
ReplyDeleteBagaimana bila Bendahara Barang merangkap sebagai Pejabat Pengadaan??
Pptk bolehkah merangkap pejabat pengadaan
ReplyDeleteApakah ppk bisa merangkap Pokja
ReplyDelete