Pengadaan Langsung dalam Perpres 16 tahun 2018

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia :
* Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
* Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan dengan :
a. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung menggunakan SPK.



No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories