Dalam Perpres 16 Tahun 2018 di muat peristilahan baru yaitu "Pengelola Pengadaan" Barang/Jasa.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 1 ayat 18 Perpres 16/2018 adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Jadi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang telah menduduki jabatan Fungsional PBJ disebut sebagai Pengelola Pengadaan. Pengelola Pengadaan memiliki tugas yang lebih luas yaitu dapat membantu tugas dari KPA dan PPK.
Perpres 16/2018 mewajibkan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020.
So what should we do roght now
ReplyDeleteTake a challenge or leave.
DeleteTerimakasih artikelnya sangat bermanfaat. Bagi yang membutuhkan Jasa Sewa Genset Murah bisa menghubungi kami.
ReplyDeleteSilahkan mampir ke http://id.arthurteknik.com/