Bentuk-bentuk kontrak dalam Perpres 16 Tahun 2018

Bentuk kontrak terdiri atas (pasal 28) :

a. bukti pembelian/pembayaran ;

b. kuitansi ;

c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;

d. Surat Perjanjian ;

e. Surat Pesanan.

#  Bukti Pembelian / Pembayaran digunakan pada :

    - Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya ;
    - Nilai Paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
    - Dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia .
       Contoh Bukti Pembelian / Pembayaran : faktut/bon/invois,setruk dan nota kontan.

# Kuitansi digunakan pada :

    -   Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya ;
    -   Nilai paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
    -   Dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia.

# Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan pada :

    -  Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
    -  Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh         juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
    -  Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)      
    -  Dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klairifkasi serta negosiasi teknis           dan harga kepada pelaku usaha .

# Surat Perjanjian digunakan pada :

    -  Pekerjaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas                   Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
    -  Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta               rupiah) .

# Surat Pesanan digunakan pada :
   
    -  Pengadaan Barang/Jasa melaui E-Purchasing atau pembelian melaui toko daring. 


Catatan :
1. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk kontrak dan dokumen pendukung kontrak diatur dalam peraturan menteri Keuangan dan/atau peraturan menteri dalam negeri.

1 comment:

  1. bisa minta tolong format pengadaan barang yg menggunakan SPK

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda