Tugas Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (pasal 1 ayat 12 Perpres 16/2018). 

Pokja Pemilihan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 13) sebagai berikut : 
a.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia ; 
b.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik ;
c.  menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan :
     - Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan             Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak                   Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    -  Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi               dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Catatan :
1. Pokja pemilihan ditetapkan oleh Kepala UKPBJ, Pokja pemilihan dalam Perpres 54 dikenal sebagai Pokja ULP, UKPBJ dalam perpres 54 dikenal sebagai ULP,  ;
2. Pokja Pemilihan dapat mengusulkan Pengenaan sanksi daftar hitam ; 
3. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli ;
4. Pokja Pemilihan menyatakan Prakualifikasi Gagal dan Tender/Seleksi gagal (pasal 51 ayat 1 dan ayat 2).
5. Pokja Pemilihan wajib Fungsional paling lambat 31 desember 2020;
6. Pokja Pemilihan berkedudukan di UKPBJ;
7. Pokja pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan, (untuk setiap paket Pokja Pemilihan ditugaskan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas) ; 
8. Pokja pemilihan DILARANG merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan dilarang merangkap sebagai PPHP untuk paket Pengadaan yang sama.

  

3 comments:

  1. Dapatkah Kepala UKPBJ Menjadi anggota Pokja Pemilihan..

    ReplyDelete
  2. Salam pengadaan. Izin bertanya.
    Untuk state no. 5 pokja pemilihan wajib fungsional paling lambat 31 des 2020 itu dasarnya apa ?
    Dan untuk menjadi fungsional syarat syaratnya apa ?
    Terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  3. Apakah Pokja juga melakukan verifikasi dokumen dari penjabat pembuat komitmen?

    ReplyDelete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories